KLHK: Pengembang Pulau Reklamasi masih Terkena Sanksi Administratif

Indriyani Astuti
08/9/2016 18:31
KLHK: Pengembang Pulau Reklamasi masih Terkena Sanksi Administratif
(MI/Marcel Kelen)

Menyusul adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengenai peninjauan ulang status pulau-pulau reklamasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan semua kegiatan reklamasi di Pulau G, C, dan D masih dihentikan hingga perusahaan pengembang memperbaiki dokumen lingkungannya.

"Mereka sedang mendapatkan sanksi administrasi penghentian sementara. Mereka diminta memperbaiki dokumen lingkungannya," tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (8/9).

Perusahaan, kata Rasio, dikenakan sanksi administratif karena dokumen perizinan kegiatan reklamasi yang dilakukan di pulau-pulau tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka harus memperbaiki dokumen lingkungannya untuk mengantisipasi dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kalau sudah terpenuhi, kami akan cabut sanksi itu. Mereka berkewajiban melaporkan seluruh kegiatan yang mereka lakukan," tukas Rasio. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya