Status Reklamasi Teluk Jakarta Segera Diputuskan

Tes
08/9/2016 07:00
Status Reklamasi Teluk Jakarta Segera Diputuskan
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MENTERI Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan menyebut reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah meskipun sempat dihentikan pertengahan tahun ini.

Oleh karena itu, lanjut Luhut, tidak lama lagi pemerintah menerbitkan keputusan status reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Dari hasil kajian segala aspek yang selama ini menjadi kendala ditengarai sudah clear.

"Saya lihat enggak ada masalah. Tadi dilaporkan semua manageable (bisa diatasi)," kata Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Menurut Luhut, dalam beberapa hari ke depan pihaknya masih akan melakukan evaluasi tambahan setelah sebelumnya berbicara dengan pengembang, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan pihak terkait.

"Semua sudah jalan, sudah selesai. Saya masih ada sedikit detail supaya tuntas," ujar Luhut.

Pembangunan proyek pulau buatan itu mendapat penentangan dari berbagai pihak karena dinilai merusak ekosistem di Teluk Jakarta, mengganggu jalur nelayan untuk melaut, dan mengganggu jaringan kabel listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang milik PT PLN (persero).

Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim Ridwan Djamaluddin mengaku mendapat tugas sangat spesifik dari Luhut termasuk soal instalasi listrik dan pipa di Pulau G.

Masalah itu ialah mengenai status bahaya proyek tersebut yang terletak hanya 500 meter dari PLTU Muara Karang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman zona terlarang ialah 500 meter dari sisi terluar instalasi.

PLTU Muara Karang sangat mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan mendinginkan pembangkit.

"Jadi, soal air yang dibilang cooling water untuk PLTU di sana dianggap bahaya. Setelah dibuat rekayasa teknik sepertinya tidak ada masalah. Temperaturnya malah bisa turun satu derajat."

Menko Bidang Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, membatalkan reklamasi Pulau G karena dinilai membahayakan lingkung-an hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital. (Tes/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya