Senin, Ahok akan Dengar Keterangan Presiden dan DPR Soal Cuti Kampanye

LB Ciputri Hutabarat
02/9/2016 23:19
Senin, Ahok akan Dengar Keterangan Presiden dan DPR Soal Cuti Kampanye
(MI/MOHAMAD IRFAN)

SENIN (5/9), sidang uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok AKAN dilanjutkan. Ahok mengaku akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah bersaksi pada sidang dakwaan Sanusi di Tipikor.

"Sidang Sanusi sampai jam 12. Jam 12, kita ke MK," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (2/9).

Staf Ahok yang menangani uji materi, Rian Ernest, menerangkan Ahok diagendakan untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR soal cuti kampanye. Ahok mengatakan keterangan Presiden dan DPR akan diwakili masing-masing pengacara.

"Enggak mungkin (Pak Presiden) datang, paling diwakili. Ya enggak apa-apalah (pertimbangan DPR dan Presiden) juga," terang Ahok.

Ahok mengajukan uji materi Undang Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 47 yang mengharuskan pejabat petahana cuti selama masa kampanye. Ahok meminta agar dirinya bisa tidak menggunakan hak cuti kampanye jelang pilkada.

Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Ahok jelang sidangnya. Dia mengaku hanya akan membaca berita sebagai bahan referensi. Senin (5/9) adalah kali ketiga Ahok dipanggil dalam sidang uji materi cuti kampanye.

Rian menerangkan porsi Ahok sebagai pemohon sekaligus Gubernur DKI sudah selesai memberikan pernyataan di MK. Ke depannya, sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.

"Setelah itu kita lihat saja. Semua tergantung hakim yang menikai kalau sudah cukup bisa saja dia merapel," ucap Rian. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya