Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMASANGAN alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, poster, baliho dan lainnya, semakin marak di Kota Tangerang.
Bahkan keberadaan APK yang dipampang oleh calon legislatif (caleg), baik Kota maupun provinsi Banten yang tersebar di Kota Tangerang melanggar ketentuan yang ada.
Khususnya, Pasal 70 dan 71 peraturan KPU No 15 tahun 2023 yang merupakan aturan terbaru KPU RI, tentang kampanye peserta pemilu.
Baca juga : Bawaslu Bakal Gencarkan Penertiban Alat Peraga Kampanye
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah. Menurutnya meskipun pihaknya sudah melakukan peneguran dan penurunan terhadap caleg maupun partai yang memasang APK di zona terlarang, namun pelanggaran tersebut terus dilakukan.
Baca juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Jalan Raya yang Sebabkan Kecelakaan
"Kami sudah melakukan peneguran kepada 600 lebih caleg maupun partai yang ada di Kota Tangerang," Kata dia.
Selain itu, lanjutnya, sebanyak 6.124 APK yang melanggar dengan cara dipasang di Jalan-jalan protokol dan fasilitas umum seperti dipaku di pohon dan tiang listrik sudah diturunkan
Namun, begitu diturunkan, APK tersebut making tumbuh dan berkembang. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penurunan terhadap APK-APK tersebut.
' Dalam waktu satu, dua hari ini kami masih disibukkan dengan perekrutan pengawas TPS. kemungkinan setelah itu kami akan bertindak lagi,' tandasnya.
Untuk melakukan hal tersebut, sambungnya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP Kota Tangerang. Mengingat kewenangan penurunan APK itu ada ditangan Satpol PP, sedangkan Bawaslu hanya mendampingi.
Seharusnya, kata dia, tanpa adanya laporan atau koordinasi dari Bawaslu, kata Komarullah, Satpol PP sudah bisa bertindak, karena mereka merupakan penegak Perda atau Perwal ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
karena menyangkut politik, ujarnya, kemungkinan besar Satpol PP tidak berani bertindak lantaran takut bersinggungan dengan partai atau orang-orang politik yang ada dibelakangnya.
'Ya walaupun Bawaslu lapor, yang berhak menurunkan itu adalah Satpol PP, kami hanya mendampingi,' paparnya.
Dikonfirmasi masalah tersebut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi enggan berkomentar banyak. ia hanya mengatakan 'kalau soal APK ke Bawaslu".
Bahkan ia meminta Bawaslu agar membaca aturan khusus soal APK. Disinggung soal penegakan Perda dan Perwal K3 yang ada dikewenangannya, Wawan enggan komentar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, APK caleg baik kota Tangerang maupun Provinsi Banten yang latar belakangnya bergambar calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai mereka, bertebaran di jalan-jalan protokol.
Bahkan APK-APK tersebut, banyak yang dipaku di pohon-pohong dan disangkutkan di tiang-tiang listrik, sehingga melanggar ketentuan Bawaslu dan Perda/Perwal Kota Tangerang. (Z-8)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Umumnya tindak kejahatan ini akan terjadi di media sosial Instagram, X hingga Facebook. Bahkan, pelaku juga akan melakukan modus penipuan melalui aplikasi chating
BEBERAPA waktu lalu diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo kaget dengan rasio jumlah penduduk Indonesia di jenjang S-2 dan S-3.
PEMERATAAN akses pendidikan harus terus menjadi perhatian serius agar proses peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa segera terwujud.
Rendahnya APK bisa diatasi oleh pemerintah dengan mengarahkan sebagian besar lulusan SMA/SMK sederajat untuk memilih kuliah jenjang diploma agar mudah masuk dunia kerja.
Sebagian besar APK menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan seperti plastik.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi bahan bakar alternatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved