Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota kini menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1).
Baca juga: Polisi Segera Periksa Manajemen Diskotek W Home di Senopati
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebagai informasi, saat ini pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Baca juga: Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen. (Ssr/Z-7)
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
DKI Jakarta menghentikan sementara kegiatan di tempat hiburan malam dan pusat pijat menjelang Ramadan.
BULAN suci Ramadan 1445 Hijriah, pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran di setiap tempat hiburan malam, kafe, restoran, tempat biliar dan warung tutup
Sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Sebanyak 16 orang terkena razia dalam operasi tersebut. Terdiri dari tiga personel TNI AD, satu personel TNI AL, tujuh personel Polri serta lima orang dari warga sipil.
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah
Pemprov DKI Jakarta dituding dengan sengaja meremehkan legislatif (DPRD) dalam rangka menaikkan pajak tempat hiburan 40 persen dengan tidak melibatkan wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved