Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor pelat mobil ganjil genap secara permanen mulai, Selasa (30/8).
"Dengan demikian, para pelanggar aturan sudah bisa dikenakan sanksi denda minimal Rp250.000 hingga denda maksimal Rp500.000," kata Kepala Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri, Senin (29/8).
Dia mengatakan, pihaknya bersama Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI telah sepakat bahwa penerapan kebijakan ganjil genap akan diterapkan bersama-sama kedua belah pihak.
“Kami dari pihak kepolisian lalu lintas dan Dishubtrans DKI tidak ada lagi perbedaan. Semua sudah satu sikap, satu tindakan, satu kunci permasalahan yang diambil bersama-sama. Mungkin kemarin ada egosektoral dari polisi dan Dishubtrans. Tetapi sekarang kami sudah menunjukkan kinerja yang luar biasa. Jadi ganjil genap bisa dilaksanakan bersama,” kata Syamsul.
Diharapkan atas penerapan ganjil genal ini dapat mengurai kemacetan di Jakarta dan menekan jumah kecelakaan di jalan-jalan raya. Namun yang paling penting, lanjutnya, adalah kerja sama yang kuat antara Polda Metro Jaya dengan Dishubtrans DKI.
Karena permasalahan lalu lintas ditambah dengan adanya transportasi massal modern yang akan beroperasi sebentar lagi akan menambah berat. Dibutuhkan kerja sama Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI untuk mengawal semua itu agar dapat berjalan dengan baik.
“Itu langkah-langkah strategi. Kita harus bersama-sama menangani kemacetan untuk Jakarta. Karena ke depan jangka panjangnya kita akan menghadapi banyak persoalan-persoalan yaitu transportasi massal modern. Kita tahu ada ERP, MRT, kereta api Gambir-Bandara dan selanjutnya, kita akan memikirkan kesana. Sehingga kalau tidak dikawal saat ini dengan Polri dan Dishubtrans DKI, mungkin akan berat ke depan,” jelasnya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, ruas jalan yang dijadikan lokasi penerapan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 164/2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
“Ya ruas jalannya hampir sama. Yaitu Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Sudirman, Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Gatot Subroto. Yakni, antara persimpangan Gatot Subroto, mulai dari gerbang Pemuda sampai persimpangan HR Rasuna Said,” kata Andri. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved