Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAKAK beradik berinisial AH, 26, dan JZ,22, yang membunuh pasangan suami istri (pasutri) karyawan penyalur tenaga kerja di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dihubungi, Selasa (19/12).
Widya mengatakan, keduanya kini sudah ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "(Jeratan Pasal) 340 KUHP. Iya (pembunuhan berencana) karena sehari sebelumnya dia membeli pisau," ujarnya.
Baca juga : Kementerian PPPA Minta Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Setimpal
Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) yang jadi karyawan di sebuah ruko di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial D, 30, dan DS, 25, ditemukan tewas di tempat kerja pada Senin (18/12). Keduanya diduga jadi korban pembunuhan.
"Ada dua korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dihubungi.
Widya mengungkapkan dua pelaku pembunuhan langsung diringkus beberapa saat setelah kejadian. Kedua pelaku juga merupakan karyawan di ruko tersebut, masing-masing berinisial AH dan JZ .
Baca juga : Pelaku Penusukan di Lobi Mall Central Park Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Sudah diamankan di polsek dalam pemeriksaan," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku menghabisi nyawa pasutri itu dengan cara menusuk dengan pisau. Widya menuturkan kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati dengan korban yang telah lebih dulu bekerja di ruko tersebut.
"Jadi info awal katanya dia sakit hati, dengan ucapan ataupun kalimat si korban katanya, selama di sana bikin sakit hati mereka lah gitu. Omongannya selalu dikata-katain, dimarahin dia kesal dia," ucap dia.
Kedua pelaku saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Namun, kata Widya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. (Z-4)
Dua pria terlibat perkelahian di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) kemarin. Satu orang tewas akibat perkelahian tersebut.
SELURUH petugas tempat pemungutan suara (TPS) 138 Patal Senayan, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melayani pemilih hingga menit akhir.
Akibat dari peristiwa itu, kondisi sang istri pun kritis dengan luka bakar hingga 75%.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengoperasikan sebanyak 20 unit Mikrotrans untuk rute Jeruk Purut – Kebayoran Lama (JAK93).
BPBD DKI Jakarta mendirikan tiga tenda darurat untuk menampung para pengungsi yang terdampak kebakaran di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hari ini, Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016.
SEORANG ibu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membunuh anak kandungnya karena kecanduan judi online atau judi slot.
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved