Pemprov DKI Perbaiki Rambu Jelang Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap

Akmal Fauzi
27/8/2016 18:07
Pemprov DKI Perbaiki Rambu Jelang Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil genap secara permanen mulai 30 Agustus 2016 mendatang.

Beberapa persiapan dilakukan di antaranya perbaikan rambu lalu lintas di setiap akses masuk kawasan ganjil genap.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Widjanarko mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan perbaikan rambu overhead tanda penerapan sistem pelat nomor ganjil genap.

"Sudah kami ganti 13 (rambu) overhead dan sudah terpasang. Nanti total pergantian sekitar 30-an rambu overhead di seluruh akses masuk (kawasan ganjil genap),"

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memperhatikan rute alternatif yang saat waktu diterapkannya sistem ganjil genap. Dari hasil survei, ada peningkatan volume kendaraan sekitar 3% di rute alternatif tersebut.

"Dari hasil pertemuan dengan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya) kan permintaan salah satunya soal rute alternatif. Ini sedang kami persiapkan. Semua on progress. Sebelum 30 Agustus 2016 sudah siap semua," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya