Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAHANAN wanita Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Nurmawati,40, yang kabur pada Rabu (6/12) lalu ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Lampung.
Pelaku yang terjerat dalam kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada (9/12) sore.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah ditangkap, tahanan tersebut langsung dibawa ke Polsek Karawaci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Lapas Kelas II Tangerang Buru Tahanan yang Kabur
“Tahanan ini ditangkap oleh Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Pegawai Lapas kelas IIA Tangerang, Kemenkumham Banten di rumah orang tuanya di daerah Lampung, pada Sabtu sekira pukul 16.00 WIB," kata Kapolres, Minggu (10/12).
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, sejak mendapat informasi tahanan itu kabur, pihaknya bersama Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan tersebut ke berbagai tempat yang diduga menjadi persembunyiannya.
Baca juga: 8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok
Tiga hari kemudian, tambahnya, petugas berhasil menangkap yang bersangkutan di wilayah Lampung. 'N ini adalah tahanan titipan Polsek Karawaci dalam kasus penganiayaan,' paparnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tim gabungan telah menangkap Nurmawati di rumah orang tuanya di Lampung pada Sabtu sore,” kata Yekti dengan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, N diketahui kabur dari Lapas kelas II A Tangerang pada Rabu (6/12) sekira pukul 12.30 WIB.
Atas kejadian itu, petugas Lapas berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pengejaran, sehingga akhirnya tahanan itu ditangkap tanpa ada perlawanan.
(Z-9)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved