Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENYIDIK Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka berikut barang bukti kasus provokator rusuh Jakmania ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi (25/8).
"Berkas perkara tersangka MR, RF, AL, dan MF sudah dinyatakan lengkap (P21). Sementara untuk tersangka AF yang usianya masih dibawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orang tua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, di Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal dari penelusuran penyidik yang menangani tindak pidana di bidang Informasi dan transaksi elektronik. Pada 25 Juni 2016, sekitar pukul 19.30 WIB, penyidik menemukan provokasi terhadap pendukung klub sepak bola Persija Jakarta melalui akun facebook milik AF, MR, dan RF, serta akun instragram milik AL dan MF.
Menurut Fadil, para pemilik akun itu menuliskan kata-kata yang memprovokasi dan mengundang kebencian terhadap polisi sehingga terjadi kerusuhan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Salah satu pesan yang disebarkan oleh salah satu tersangka di akun media social facebooknya adalah “kami itu bukan binatang yang bisa diperlakuin seenaknya oleh kalian, the jak gak bakalan rusuh kalo gak dirusuhi duluan, sekarang kalian tau gimana kemarahan macan kemayoran, dan sekarang kalian tau ngimana rasanya kehilangan saudara kalian, jangan bangga anda memakai seragam beratribut lengkap dengan senjata, karena kalau kalian melepas atribut itu kalian cuma orang biasa, walaupun kalian berpangkat bintang 123 jak mania gak bakal takut dengan kalian semua," tulis akun itu disertai back ground foto seorang menggunakan seragam polisi yang sedang terluka parah pada bagian wajah.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKB Roberto Pasaribu menyatakan berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap. "Kami sebelumnya juga kami telah melakukan beberapa saksi diantaranya, saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli Bahasa Indonesia, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli ITE,” katanya.
Hasilnya, perbuatan keempat tersangka dinyatakan memasuki unsur dugaan Tindak Pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain keempat tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu bendel print out screen capture akun facebook Ahmad Fawzi, akun facebook Muhammad Ridwan, akun facebook Rahmat Fauzi, akun instragram Aldianaldiansyah dan akun Instragram Mohamadfurqon1998, lima unit handphone, satu buah baju kaos warna oranye bertuliskan Jak School, satu topi warna merah bertuliskan Persija, dan satu buah syal bertuliskan persija. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved