Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLRES Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro mengakui ada kelalaian di jajarannya terkait pelayanan terhadap laporan warga/masyarakat. Kasusnya adalah adanya anggota di Polsek Parung Panjang yang tidak melayani atau menolak laporan warga.
Penolakan tersebut terkait kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilaporkan korban dalam kondisi mengalami luka parah (sangat lebam) ke Polsek Parung Panjang.
"Kasus ini telah kita ambil alih, tarik ke Polres dan kita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan yang memviralkan,"ungkap Kapolres saat merilis kasus tersebut dan kasus KDRT lainnya yang dialami seorang dokter, Jumat (17/11) sore.
Baca juga : Kesaksian Korban KDRT Putri Balqis: Dipukul, Dijambak, Dicekik
Dalam kesempatan itu berulang kali Kapolres Rio menyampaikan permintaan maafnya. Dan berterima kasih kepada orang yang telah memviralkan kasus penolakan laporan tersebut.
Baca juga : Penyidik Acuhkan Laporan Warga jadi Penyebab KDRT Berujung Pembunuhan
"Saya sebagai Kapolres Bogor, meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal untuk melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari teman- teman semua, seluruh lapisan masyarakat, agar kami bisa melaksanakan tugas dengan baik,"tutur Kapolres.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada saudara H yang telah memviralkan berita tersebut, bahwa masih ada kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," tambahnya.
Kapolres menjelaskan, perihal ini berawal dari korban yang datang ke Polsek Parung Panjang, kemudian di sana ditemukan ketidak profesionalnya anggotanya, sehingga korban mengadu ke Polres Bogor tepatnya unit PPA pada pukul 23.00 WIB.
Dan kemudian diterima (di Polres Bogor di Cibinong. Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan.
"Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal- hal yang bisa memenuhi perkara tersebut, sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya, ada akte nikah, KK dan segala macam. Harusnya didata dan kita layani," katanya.
Kapolres menyebut ada dua anggotanya yang terkait kasus tersebut dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Dalam pernyataannya Rio mengatakan akan menindak tegas, memberi sanksi berat terhadap kedua anggotanya. Sayangnya pihaknya belum bersedia menyebutkan siapa/nama/inisial dari anggotanya tersebut. Alasanya akan disampaikan nanti.
" Saya telah melakukan penindakan, pemeriksaan terhadap anggota tersebut. Dan akan saya sanksi tegas kepada dua anggota tersebut," ujarnya.
Adapun jenis sanksi berat yang akan dijatuhkan, Kapolres mengatakan menunggu hasil pemeriksaan dari Propam.
"Nanti hasil pemeriksaannya akan kami minta dari propam. Nanti akan kami berikan sanksi yang paling berat. Sekali lagi saya mohon maaf atas kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas. Itu adalah tanggung jawab saya. Saya meminta maaf pada seluruh masyàrakat," ungkapnya lagi. (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
David mendukung jika Rena dipasangkan dengan bakal calon Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Nangka memiliki kemampuan besar untuk menyerap karbondioksida (CO2) hingga 126,51 kg/tahun.
Hotel Swiss-Belcourt Bogor menghadirkan Tropical Corner di area kolam renang dan lobby lounge, dengan berbagai menu minuman baru yang siap memanjakan lidah para penikmat kuliner.
Kirab Merah Putih menjadi ikon dari Festival Merah Putih (FMP) yang digelar setiap tahun di Kota Bogor, jawa Barat, sejak 2015 silam.
Ada yang baru pada Festival Merah Putih (FMP), gelaran akbar yang rutin digelar setiao tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved