Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENGKETA merek yang sudah berlangsung selama delapan tahun antara produk pelumas antikarat merek Get All 40 dan WD 40 akhirnya dimediasi pemerintah. Get All 40 adalah pelumas produksi dalam negeri. Adapun WD 40 produk asal California, Amerika Serikat.
Mediasi akan dilakukan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Mediasi dijadwalkan berlangsung 8 November 2023. Ditjen Kumkam telah mengundang para pihak yang bersengketa, Get All 40 dan WD 40.
Mediasi dilakukan karena sengketa merek Get All 40 dan WD 40 telah berlangsung berlarut-larut sejak 2015. Sengketa melibatkan Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung, dan Komisi Banding Merek.
Terkait rencana mediasi antara Get All 40 dan WD 40 pada 8 November 2023, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kumham RI, Ahmad Rifadi belum bersedia berkomentar.
”Belum bisa memberikan keterangan apapun terkait ini,” kata Ahmad Rifai saat dimintai tanggapan wartawan, Kamis (2/11).
Sementara itu Kuasa hukum Get All 40, Oktavianus Rasubala, membenarkan adanya mediasi tersebut pada pekan depan. ”Kami mendapat undangan dari Ditjen Kekayaan Intelektual. Karena diundang pasti akan datang,” tambahnya.
Adapun kuasa hukum WD 40, Wiko Anindito, belum menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi lewat telepon.
Rasubala menyatakan sengketa bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All 40 oleh WD 40 pada 2015 di pengadilan. Gugatan WD 40 diterima sampai tingkat Mahkamah Agung.
Namun Get All 40 tak berdiam diri. Produsen dalam negeri ini memperoleh kembali haknya setelah banding di Komisi Banding Merek.
Komisi Banding Merek menggelar Musyawarah Majelis Komisi Banding Merek pada 30 Oktober 2019 dan mengabulkan permohonan banding Get All 40 untuk diterbitkan sertifikat kembali.
”Komisi Banding Merek memutuskan bahwa Get All 40 dan WD 40 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dan masih dapat dibedakan,” kata Rasubala.
Atas putusan Komisi Banding Merek, Get All 40 mendaftarkan kembali mereknya dan diterima pada 27 Juli 2020 dengan nomor merek IDM000792464.
WD 40 keberatan dan mengajukan gugatan kembali di PN Niaga Jakarta Pusat. Gugatan WD 40 diterima dalam putusan 25 Agustus 2021 yang membatalkan merek Get All 40.
Atas putusan PN Niaga yang mengabulkan gugatan WD 40, membuat Get All 40 giliran merasa dirugikan dan mengajukan keberatan. Get All 40 lalu mengajukan Kasasi dan PK. Namun Kasasi dan PK Get All 40 ditolak majelis hakim. (RO/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved