Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Burhanuddin, residivis kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.
Dengan status residivis itu, terdakwa Burhanuddin layak mendapat hukuman seberat-seberatnya. Diharapkan sang pengadil mempertimbangkan kasus yang telah diulang terdakwa sebagai pemberat atas hukumannya.
"Kalau resedivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan (residivis). Statusnya sebagai resedivis menjadi faktor pemberat hukuman," kata Fickar saat dihubungi, Senin (16/10), di Jakarta.
Baca juga: Heru Diminta Selesaikan Masalah Sampah dan Transportasi
Adapun kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Di mana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.
Sebelumnya, Burhanuddin selaku Komisaris PT Agrawisesa Widyatama juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia. Kasus itu menyebabkan kerugian sebesar Rp233 miliar.
Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, anak buahnya, yakni Muhammad Ali, yang menjabat direktur perusahaan malah melarikan diri alias kabur. Setelah namanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati DKI Jakarta berhasil meringkusnya kembali.
Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Kali ini melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (J-2)
PASANGAN suami isteri (pasutri) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2024, kemarin.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Duel maut layaknya jagoan antargeng terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. Kejadian yang merenggut satu korban jiwa tersebut viral di media sosial.
Pelaku perampokan Toko Emas Murni di Desa Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (16/4), ternyata komplotan residivis.
Serorang residivis babak belur dihajar massa setelah terpergok mencuri sepeda motor. Kepolisian mengamankan pelaku ke Mapolres Brebes.
Seorang pelaku jambret yang sudah menjadi residivis dengan catatan 6 kali masuk penjara kembali berurusan dengan polisi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved