Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAROPENMAS Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial BF atas perbuatannya menyebarkan video porno artis Rebecca Klopper.
"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Ramadhan mengatakan BF telah menyebarkan video porno Rebecca lewat akun Twitter atau X @dedekkugem.
Baca juga: Polisi Dalami Peran Selebgram Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno
"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter Dedek Gemes @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan bahwa BF menawarkan konten video porno Rebecca dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Setelah itu, BF mengarahkan pembeli konten untuk bergabung ke grup Telegram yang dikelolanya.
Baca juga: Seluruh Saksi Pemeran Film Porno Jaksel Dites Urine
"BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," sebutnya.
Turut serta diamankan, sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.
BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Aktris Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kuasa hukum Rebecca juga turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.
"Senin kemarin (laporan diterima) tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Kamis (25/5).
Lanjut Brigjen Ramadhan, laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Z-10).
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
Biasanya, orang tua akan membagikan foto atau video liburan keluarga di media sosial atau menulis blog tentang mengasuh dan membesarkan anak.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan peluncuran kompetisi video Instagram Reels yang menarik untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-3.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
POLISI telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita S, pemilik sekaligus admin akun Facebook Icha Shakila, yang diduga meminta dua orang wanita mencabuli anak kandungnya sendiri.
Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka.
KPAI menilai perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved