Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Somasi PT Payfazz Terhadap PT KAC Tidak Berdasar

Media Indonesia
27/9/2023 12:45
Somasi PT Payfazz Terhadap PT KAC Tidak Berdasar
Kuasa hukum PT KAC, Edwin dan Partner.(Ist)

KUASA Hukum PT Krista Aulia Cakrawala (KAC) Edwin menegaskan somasi yang dilayangkan PT Payfazz Teknologi Nusantara (Payfazz) terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar. Klim ganti kerugian dari PT Payfazz bukanlah menjadi tanggungjawab dari  PT Krista Aulia Cakrawala. 

“Klien kami tidak berkewajiban untuk membayar ganti kerugian terhadap PT Payfazz, '' tegasnya. 

Edwin menegaskan tenaga kerja sales yang disebutkan menjadi tenaga outsourching di PT Payfazz bukan merupakan karyawan PT Krista Aulia Cakrawala. 

Baca juga : Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi

''Somasi yang dilayangkan oleh Rekan Teuku Fachryzal terhadap klien kami adalah tidak jelas serta tidak berdasar, dimana atas nama sales-sales yang dimaksud bukan merupakan karyawan yang PT Krista Aulia Cakrawala karyakan pada PT Payfazz dan tidak tercatat sebagai karyawan pada PT Krista Aulia Cakrawala, '' kata Edwin. 

''Sehingga apa yang di Somir terhadap Klien kami sangat tidak tepat dan tidak berdasar sama sekali,'' sambungnya.

Edwin mengatakan terkait dengan langkah hukum yang dilakukan Teuku Fachryzal merupakan hak mereka. Di sisi lain, pihak PT KAC juga memiliki hak yang sama terkait dengan permasalahan yang ada. 

Baca juga : Cak Imin Dukung Bawaslu Disomasi 

Edwin menerangkan, faktanya patut diduga Teuku Fachryzal telah dengan sengaja mencemarkan nama baik kliennya dengan serangkaian tindakan termasuk konferensi pers di area perusahaan PT KAC tanpa adanya persetujuan dari mereka. 

"Dalam publikasinya Teuku Fachryzal lakukan ikut mencemarkan nama baik perusahaan Klien kami yang lain, yang pada kenyataan nya tidak memiliki hubungan dengan permasalahan ini, serta tentunya berakibat adanya kerugian immateriil yang di derita oleh klien kami, " katanya. 

"Sejalan ini kami mensomasi Teuku Fachryzal untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka," kata Edwin.(RO/Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
  • Hak Jawab terkait Berita Pebisnis Pelumas Praperadilan Polda Sumbar

    05/3/2024 19:19

    Kami dari Fanny And Team Law Office, Advocates & Legal Consultan, Jalan Niaga Nomor 216 Padang, https://www.fannyfauzie.com, 08116608527, menyampaikan hak jawab.

  • Hak Jawab dan Hak Koreksi Wardi Nazar

    06/9/2023 15:12

    SALAH satu dari 30 Tersangka Mafia Tanah di Jagakarsa yang bernama Wardi Nazar, membantah bila dituduh sebagai Mafia Tanah.

  • Hak Jawab PT EMJI Indonesia Prima

    17/4/2023 15:34

    Yopi Pebri, SH, selaku kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan di media yang telah mencemarkan nama baik perusahaan kliennya tersebut. 

  • Hak Jawab BRI

    16/3/2023 10:32

    BRi menggunakan hak jawab untuk menanggapi berita terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan pekerja BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City.

  • Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi

    24/8/2022 17:20

    Sehubungan dengan adanya pemberitaan di www.mediaindonesia.com pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 jam 18:45 WIB dengan Judul Berita “Beking Mafia Belum Ditangkap, FKMTI: Pantas Jokowi Marah”