Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS penolakan ibadah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kota Depok mereda. Meski demikian, jemaat GBI yang merupakan anggota Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-Lembaga di Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Cinere Raya, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok itu tidak bisa melakukan ibadah tatap muka. Mereka harus beribadah secara daring (online).
Sehari sebelumnya tepatnya Sabtu (16/9), sekitar pukul 08.00 GBI tersebut di geruduk sekelompok massa melarang jemaat beribadah. Namun, pengrusakan itu tidak sampai menimbulkan kerusakan setelah Kapolres, Dandim, Kapolsek, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan RT turun tangan.
Kapolres Metropolitan Kota Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady mengatakan sudah menjembatani polemik hasilnya untuk sementara jemaat GBI melakukan ibadah secara daring.
Baca juga: Umat Katolik Harus Berani Laporkan Kasus Kekerasan Seksual Anak
"Hasil kesepakatan soal ibadah sementara berlangsung online selama dua pekan. Itu kenapa dua minggu? Karena proses izinnya itu akan diurus selama dua minggu. Setelah itu izin keluar, baru bisa melaksanakan ibadah secara offline," ujar Fuady Minggu (17/9).
Fuady menjelaskan, pihak GBI Cinere sudah mengurus perizinan sejak dua bulan lalu karena perpindahan tempat ibadah dari Pangkalan Jati ke Gandul, Cinere. Fuady mendapat informasi perizinan GBI telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Baca juga: Merajut Toleransi Antarumat beragama, Ratusan Umat Muslim Bangun Gereja
"Informasinya perizinannya lagi diurus di Pemkot dan ini sudah dua bulan yang lalu," imbuh Fuady.
Ia meminta semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketenteraman.
"Mudah-mudahan ini hanya mis-informasinya saja, komunikasi saja. Kita harus sama-sama menjaga wilayah kita aman dan kondusif ya," jelasnya.
Fuady menuturkan juga bakal bertindak tegas jika ditemukan adanya tindak pidana.
"Kalau terjadi adanya tindak pidana memenuhi unsur pidana, ya maka siapa pun akan kita tindaK. Kita tidak tinggal diam jika nanti terjadi masalah lagi," tegas dia.
Sekedar diketahui Kapel atau tempat peribadatan jemaah GBI yang terletak di Jalan Bukit Cinere Raya, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, digeruduk warga. Salah satu Majelis atau pengurus GBI Bukit Cinere Raya, Arief Syamsul mengatakan, penggerudukan itu terjadi pada Sabtu (16/9) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saya dapat berita dari warga di sini, ada kumpul-kumpul orang ramai, akhirnya saya hampiri, mereka lagi jalan ke GBI itu," kata Arief.
Arief bercerita, massa yang berjumlah sekitar 50-60 orang itu berjalan dan kemudian berhenti di depan GBI. Mereka bahkan berteriak dan mendorong pagar ruko yang dijadikan sebagai gereja.
Di depan gereja itu mereka sempat, pintu (pagar) didorong-dorong, Mereka teriak ‘woy, woy,' yang pada saat itu memang enggak ada kegiatan. Aksi massa itu berlangsung kurang lebih 30-45 menit.
"Mereka diketahui memang menolak gereja itu dijadikan tempat ibadah, " sebut Arief. (KG/Z-7)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Ketum PGI sempat bertemu dengan Ketua BPBD Amson Padolo, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung, sejumlah keluarga korban yang sedang menunggu seluruh proses.
RENCANA Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat nikah dan pencatatan nikah semua agama diminta untuk dikaji ulang
“Hal sedemikian ini merupakan arus balik dari cita-cita reformasi dan akan membawa kita kepada suasana etatisme pada masa Orde Baru,” tegas Gomar.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
ADCP berkomitmen memberikan dampak berkelanjutan tidak hanya bagi perusahaan, juga bagi lingkungan sekitar.
Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved