Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis ini menurut penasehat hukum korban adalah vonis terberat untuk penganiayaan.
“Kami sangat mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mario Dandy. Vonis ini sudah sesuai dengan kelakuan kejam Mario Dandy yang dilakukan secara terencana dan terlihat sangat menikmati aksi kekerasan tersebut hingga selebrasi ala Christiano Ronaldo," kata Kokok dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Vonis ini menunjukkan keadilan dan hukum masih tegak di Indonesia. Kami berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran agar perilaku kekerasan tidak dijadikan opsi dalam menyelesaikan permasalahan,” lanjut Kokok.
"Dengan keluarnya vonis ini juga semakin menumbuhkan kepercayaan kepada aparat hukum bahwa APH kita mampu bekerja profesional dan tanpa pandang bulu sekaligus mampu memberikan keadilan bagi korban," lanjutnya.
baca juga: Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Di sisi lain, Kokok meminta semua pihak terus memantau perkembangan kasus ini karena masih ada proses hukum banding yang dapat ditempuh Mario Dandy. “Kasus ini harus terus kita kawal karena masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh pelaku. PSI sendiri siap untuk terus mengawal putusan ini,” tegas Kokok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sudjono telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis.
Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Mario Dandy juga dikatakan menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya korbannya dan menyebarkan video penganiayaan tersebut. (N-1)
SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa (30/1).
HAKIM tunggal Estiono bakal memimpin sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
EKS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan miliknya.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Pengadilan Tipikor PN Jakpus kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dengan agenda pembacaan putusan
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved