Mabes Polri Musnahkan 1.663 Kg Ganja dari Jaringan Aceh

Antara
11/8/2016 20:26
Mabes Polri Musnahkan 1.663 Kg Ganja dari Jaringan Aceh
(ANTARA)

MABES Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1.663 kilogram dari hasil penangkapan terhadap pelaku jaringan Aceh-Jakarta-Bogor.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Tangerang, Kamis (11/8), mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil menangkap sembilan orang sebagai tersangka.

Para tersangka yakni Alfian, Syahrizal, Akbar, Rohman, Ruki, Dicky, Fahri, Sony, dan Indra. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni Piet, Agus, dan Hanafiah.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, sembilan tersangka merupakan sindikat pengedar dalam jaringan besar. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti yang diperoleh.

Selanjutnya, kepolisian telah membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang juga masuk dalam sindikat besar.

Sementara itu, barang bukti ganja hasil pengungkapan, dibakar di Garbage Plant Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. "Hari ini adalah proses pemusnahannya," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya