Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INTERPOL resmi menerbitkan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), rekan bisnis artis Jessica Iskandar. Tersangka penipuan sewa mobil Jessica yang menjadi buron itu diketahui tengah berada di luar negeri.
"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, (25/8).
Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Polda Metro juga dipastikan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Baca juga : Ada Broker Forex Penipu, Begini Cara Identifikasi dan Mencegahnya
"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada," ujar Trunoyudo.
Baca juga : Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan
Dia menyebut penyidik intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar. Khususnya menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Z-8)
Steven ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar.
Hal itu pula yang membuat proses penangkapan pelaku penipuan yang merugikan artis Jessica Iskandar itu berjalan cukup lama yakni hingga 1,5 tahun.
CHRISTOPHER Sfefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan sewa mobil milik Jessica Iskandar, telah ditangkap Interpol di Thailand.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Produsen dalam memasarkan produk makanan ringannya tak lagi konvensional. Bahkan baru-baru ini, salah satu media sosial seperti TikTok milik selebritas menjadi sarana ampuh jualan produk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved