Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah berharap Pemerintah Daerah DKI Jakarta bisa segera menerapkan kebijakan ganjil genap sepanjang hari atau selama 24 jam penuh.
"Ini masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," ujarnya kepada awak media dikutip Jumat (25/8).
Ida mengatakan ketika ganjil genap diberakukan selama 24 jam hak itu bisa sangat berdampak terhadap kemacetan hingga penurunan polusi udara.
Baca juga: WFH Dinilai tidak Signifikan Tangani Polusi dan Kemacetan
"Berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," jelasnya.
Terpisah, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan harus ada pembatasan peregarakan kendaraan pribadi seperti kebijakan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan mobil dan motor pribadi baik BBM fosil atau listrik. Selain itu, ia juga mengatakan rekayasa lalu lintas juga sangat dibutuhkan.
Baca juga: Ini Jurus Pemerintah Atasi Polusi Udara
"Rekayasa lalu lintas pemberlakuan satu arah pada jam sibuk, penerapan jalan berbayar elektronik, parkir elektronik progresif, peniadaan parkir liar dan parkir tepi jalan merupakan langkah strategi jangka pendek," jelasnya.
Lebih lanjut, Nirwono juga mengatakan untuk kondisi darurat polusi udara, penerapan ganjil genap se-jabodetabek harus dilakukan setiap hari dari Senin hingga Minggu.
"Untuk saat ini kondisi darurat udara buruk, penerapan ganjil genap sejabodetabek harus dilakukan setiap hari dulu selama 1-2 bulan setelah itu berkurang hanya di hari kerja saja, menyesuaiakan dengan hasil evaluasi kondisi kualitas udaranya," pungkasnya. (Z-10)
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLRI akan memberlakukan sistem ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Hal ini untuk menekan kepadatan kendaraan selama periode tersebut.
Heru menuturkan jika ada penerapan ganjil genap menjadi 24 jam, ke depannya aktivitas masyarakat akan sulit seperti para orangtua akan susah mengantarkan anaknya ke rumah sakit.
POLDA Metro Jaya meniadakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved