Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan.
Tuntutan ini dikurangi dengan selama Mario berada di dalam tahanan. JPU pun membebankan Mario untuk membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukan.
Baca juga : Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya
“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU.
JPU menerangkan pihaknya telah menetapkan barang bukti diantaranya satu unit handphone berwarna putih, sepasang sepatu hitam, satu kemeja, satu dompet, satu celana panjang hitam, celana dalam, satu unit mobil Rubicon berwarna hitam, dan lain sebagainya.
Baca juga : Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
Disamping itu, Pengacara Christalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraini mengaku puas dengan tuntutan maksimal JPU. Sesuai dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana yakni kurungan penjara 12 tahun.
“JPU telah menunjukkan kualitasnya, keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum,” pungkas Melissa usai persidangan.
Ia pun menilai, restitusi yang dibebankan kepada terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, maupun terdakwa anak AG diperhitungkan sesuai peran. Terutama melihat dampak terhadap korban secara materil, inmateril, mental, fisik, kesehatan, dan masa depan.
“Yang luar biasa tuntutan progresif disini, ketika tidak mampu dan tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan hukuman penjara 7 tahun,” ucapnya. (MGN/Z-4)
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa (30/1).
HAKIM tunggal Estiono bakal memimpin sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
SUAMI mantan Direktur Utama Pertamina, Herman Agustiawan, saat ini sedang menunggu sidang praperadilan dimulai di PN Jakarta Selatan.
MA mengabulkan permohonan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved