Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA Kamaruddin Simanjuntak telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya disodori sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin (14/8).
Kamaruddin menyebutkan bahwa sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.
Baca juga : Kamaruddin Simanjuntak Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Tepat
Perdebatan itu, dijelaskan Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
Baca juga : Kader Repdem Serentak Laporkan Rocky Gerung
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," sebutnya.
"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hardisk warna putih," imbuhnya
Polri telah menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.
"Ya, sudah tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (9/8)
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9). Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan kliennya melaporkan Kamaruddin terkait berita bohong, pencemaran nama baik. Ia menjelaskan Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata Duke, di Jakarta. (Z-8)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved