Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDIUM Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyerukan kepada semua karyawan yang ada di gedung-gedung perkantoran, kecuali direksi dan komisaris, untuk turun dari kantor masing-masing, guna mengikuti Aksi Sejuta Pekerja, pada Kamis (10/8).
Seruan itu disampaikan Presidium AASB melalui selebaran yang dibagikan ke kantor-kantor, khususnya kantor-kantor perusahaan swasta di Jakarta.
Presidium AASB mengingatkan bahwa Undang Undang (UU) Omnibus Cipta Kerja yang dituntut untuk dicabut dalam Aksi Sejuta Pekerja di halaman Istana Negara, Kamis (10/8).
Baca juga: Aliansi Buruh Siap Lakukan Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja
UU Omnibus Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh-buruh pabrik yang sering disebut pekerja kerah biru dan bergaji UMR, tetapi karyawan-karyawan kantoran yang gajinya puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Nilai Pensiun Tidak Sesuai Hitungan Sebelumnya
"Mereka mendapat nilai pensiun tidak sesuai dengan hitungan sebelumnya. Bahkan ada yang bedanya lebih dari satu milyar akibat diterapkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja," bunyi selebaran itu.
Ditegaskan Presidium AASB, UU Cipta Kerja telah merampas kesejahteraan semua yang bekerja di perkantoran selain direksi dan komisaris.
"UU Cipta Kerja semakin menimbulkan ketidakpastian kerja, ketidakpastian pendapatan, dan ketidakpastian jaminan sosial bagi karyawan, pegawai, atau pekerja," tegas Presidium AASB.
Baca juga: Tolak UU Omnibus Law, Aliansi Buruh akan Gelar Aksi Akbar Bulan Depan
Untuk itulah, Presidium AASB menyerukan kepada para karyawan dan pekerja perkantoran untuk turun dan bergabung dengan para pekerja yang menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.
Ajakan dan seruan melalui penyeberan brosur dilakukan oleh aktivis buruh dari Aspek Indonesia, GSBI dan Federasi Parekraf KSPSI. "Selama dua hari kami sejak tanggal 8 hingga tanggal 9 kami ajak kalangan pekerja untuk ikut aksi," ujar Sri Ambar Wiyanti atau yang biasa dipanggil Wiwik dari Federasi Parekraf KSPSI.
Baca juga: Ada Demo Buruh di Depan MK, TransJakarta Sesuaikan Rute
Wiwik menyatakan bersama tim mereka menyebarkan brosur kepada seluruh pekerja di kawasan Thamrin, Sudirman, Benhil, Kolong Semanggi, GBK hingga FX Senayan.
Aksi Sejuta Buruh direncanakan berlangsung pada Kamis 10 Agustus 2023 dipusatkan di sepanjang Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, dan halaman Istana Negara. (RO/S-4)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia minta pemerintah membatalkan iuran Tapera bukan sekadar menunda.
Kemitraan antara managemen dan serikat pekerja pada perundingan selanjutnya harus lebih mempersiapan diri memasuki era revolusi industri 4.0
Sertakan ialah Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menilai serikat pekerja mempunyai peran penting dalam pengelolaan kebijakan transisi energi di Indonesia.
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved