Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VIDEO yang berisi dugaan adanya pengambilan paksa anak asuh di Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang merawat bayi-bayi dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) viral di media sosial. Aksi pengambilan paksa itu dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Video yang diunggah media sosial Instagram dengan akun @info_ciledug itu memperlihatkan seorang bernama Pratiwi Noviyanthi pemilik yayasan tersebut, tengah didatangi dari pihak dinas sosial. Di video itu pun terjadi cekcok saat pihak dinas sosial yang dikawal kepolisian hendak membawa anak yang ada di yayasan tersebut.
Dalam narasi di akun tersebut, Pratiwi sedih saat bayi-bayi yang ia rawat dari ODGJ akan diambil pihak dinas sosial. Alasan Dinsos mengambil bayi-bayi yang dirawat tersebut adalah soal prosedur.
Baca juga: Sebanyak 117 Orang Korban Pedagangan Orang di Jabar Berhasil Diselamatkan
"Mereka menanyakan soal legalitas kita. Alhamdulillah legalitas kita ada," ucap Pratiwi dalam video tersebut.
Namun, kesalahan dan ketidaktahuan Pratiwi adalah isi dari yayasan tersebut tidak ada perawatan untuk bayi.
"Jadi bayi-bayi ini mau diambil, yang saya rawat dari hamil, biaya melahirkan dan semuanya dari saya," lanjut Pratiwi.
"Kok gak ada pertanyaan, berapa ODGJ yang udah kita rawat selama ini? Biaya rawat RSJ gak gratis, biaya lahiran sesar gak gratis," lanjutnya.
Baca juga: Polri Telah Selamatkan 2.221 Korban TPPO
"Merawat bayi-bayi ini pake duit sendiri, membayar pengasuh semua pakai uang bukan sukarelawan. Ini adalah perjuangan saya merawat mereka," sambungnya.
Indikasi TPPO
Menanggapi video yang viral tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, jika kehadiran Dinsos Kota Tangerang hanya diminta oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi.
"Dinas Sosial kita dari Bareskrim diminta mendampingi untuk anak yang bersangkutan itu dibawa ke Kementerian Sosial untuk diurus dan dirawat. Jadi saat ini sudah ditangani dan mudah-mudahan bisa berlangsung dengan baik," kata Arief.
Arief menuturkan, anak-anak yang ada di yayasan tersebut diambil karena diduga ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Informasinya demikian (ada indikasi TPPO). Tapi itu pihak kepolisian yang menjelaskan, karena kita hanya mengawal dan mendampingi saja," jelasnya.
Setelah melakukan kegiatan pengamanan terhadap anak yang ada di yayasan tersebut, akun Instagram milik Dinas Sosial Kota Tangerang pun hilang. Arief berdalih jika hilangnya akun tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan data yang valid terkait kasus tersebut.
"Iya itu akan kita informasikan kembali, karena itu banyak missed informasi. Karena masyarakat mudah sekali men-judge tanpa data yang valid dan informasi yang jelas," katanya.
Arief menambahkan, nantinya jika adanya missed komunikasi, pihak kepolisian yang akan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan juga masyarakat.
(MGN/Z-9)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
SEORANG ibu, berinisial PNH (Putri Nauli Hutauruk) (18), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap Polisi karena berniat menjual bayinya berusia 4 bulan.
Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja seks komersial di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak.
Polsek Tambora akan mengantisipasi kasus wanita dan anak-anak yang jadi korban dengan dijadikan PSK agar tidak terulang di tengah meningkatnya laju urbanisasi setelah Lebaran.
Pandai-pandailah memilah karena sebagian di antara informasi yang kini melimpah ialah sampah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved