Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RAFAEL Alun Trisambodo (RAT) menolak untuk membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh anaknya sendiri Mario Dandy Satriyo.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan adapun penolakan Rafael Alun, dapat menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo.
“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” kata Edwin melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7).
Baca juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya
Putusan sita paksa eksekusi terhadap aset terdakwa jika tidak dapat membayar restitusi, dapat dilihat dalam putusan hakim dalam perkara terhadap anak sebelumnya, seperti pada Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023, atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.
“Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK,” ungkap dia.
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Putar Duit Gratifikasi ke Beberapa Kegiatan Bisnis
Lebih lanjut ia menambahkan soal putusan hakim yang memutuskan restitusi lebih tinggi dibanding penilaian LPSK dapat dilihat pada putusan PN Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN. Tbn.
Menurut Edwin, restitusi adalah kewajiban pelaku/pihak ketiga untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada korbannya akibat tindak pidana.
“Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” tegas Edwin.
Soal pihak ketiga sebagai pembayar restitusi juga bukan suatu hal yang baru, hal itu telah diterapkan pada perkara pelaku anak dan perkara perkara perdagangan orang di Tual, Maluku, PT. Silversea (PT. Pusaka Benjina Raya, perusahaan di Indonesia).
Pihak ketiga yang dimaksud haruslah pihak jelas hubungan hukumnya dengan pelaku dalam hal ini adalah orang tua. Edwin mengatakan ada keterangan dari orang tua DO Jonathan Latumahina pada akhir Februari lalu, tentang kedatangan orang tua MD. Saat itu, RAT menyampaikan permohonan maaf sekaligus menawarkan bantuan pengobatan bagi DO.
"Jika sekarang RAT menolak membayar restitusi, itu merupakan bentuk lepas tangan dari orang tua pelaku," pungkasnya. (Far/Z-7)
KOMISI Yudisial (KY) membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur,
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
KETUA KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan mayoritas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia belum sepenuhnya memahami kewajiban dalam menangani kasus kekerasan.
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengeklaim kliennya tidak bisa membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora Mario Dandy Satriyo divonis penjara selama 12 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved