Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT tata kota Nirwono Joga menilai wilayah pulau reklamasi yang menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 tidak cocok menjadi bagian dari Kabupaten Kepulauan Seribu. Jika dilihat dari segi tata ruang dan kewilayahan, PIK 1 tetap lebih baik menjadi wilayah Jakarta Utara.
"Dari segi tata ruang dan kedekatan lokasi, lokasi PIK 1 tetap lebih tepat menjadi bagian dari wilayah administrasi Jakarta Utara. Hal ini diperkuat dalam Pergub 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta terbaru," kata Nirwono saat dihubungi, Rabu (26/7).
Adapun, untuk mengurangi kesenjangan antara daratan Jakarta dan Kepulauan Seribu, ia mengimbau Penjabat Gubernur DKI Jakarta mendorong pengembang PIK untuk juga membangun infrastruktur di Kepulauan Seribu.
Baca juga: PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
"Supaya dapat berkembang pesat dan menjadi tempat tujuan wisata yang menarik, sama seperti pengembangan di PIK. Namun, itu harus dengan pendekatan yang lebih ramah lingkungan, bukan dengan teknik reklamasi seperti di PIK. Itu dapat membantu meningkatkan PAD Kabupaten Kepulauan Seribu," jelas Nirwono.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan empat pulau reklamasi yakni Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), Pulau G (Pantai Bersama), dan Pulau N masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Usul itu diajukan bersamaan dengan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042.
Baca juga: Tinjau Pulau Pramuka, Heru Pastikan Pelayanan Masyarakat Maksimal
Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi, pada Rabu (26/7), dalam keterangan resmi.
Junaedi menjelaskan, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu. (Z-11)
Pemilihan perangkat rumah tangga modern yang tepat akan membawa kenyamanan. Kegiatan bersih-bersih, memasak, dan mencuci pun jadi lebih mudah.
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
PENYANYI Indonesia Putri Ariani menjadi penampil pembuka untuk konser Alan Walker di Jakarta bertajuk "Walkerworld" di Phantom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Sabtu malam.
Dengan adanya keterlibatan pihak swasta, maka hal itu akan membantu pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan.
Penetapan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai PSN juga diakui tak berlaku untuk seluruh kawasan, melainkan hanya di satu titik tertentu.
Pemerintah telah menetapkan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru untuk mendorong perekonomian. 2 dari 14 PSN tersebut berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Bumi Serpong Damai (BSD).
Seremonial pendistribusian hewan kurban dilakukan di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
PADA Rabu (15/5) pukul 16.42.56 WIB wilayah Kepulauan Seribu, diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,1
Wanita berinisial R berusia 34 tahun tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Korban ternyata dihabisi di sebuah indekos di Bekasi Utara.
Polisi masih terus mengusut kasus penemuan mayat wanita dengan wajah yang hancur di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang diduga merupakan korban pembunuhan.
SEORANG mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban ditemukan dengan kondisi wajah yang sudah hancur.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengatakan rencana pengembangan lumbung pangan atau food estate di Kepulauan Seribu akan tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved