Polda Metro Jaya Tangkap 31 WNA Jaringan Kejahatan Siber

Antara
04/8/2016 23:42
Polda Metro Jaya Tangkap 31 WNA Jaringan Kejahatan Siber
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PETUGAS Polda Metro Jaya menangkap 31 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber di kawasan Jakarta Barat.

"Awalnya ada informasi warga negara asing bekerja di sekitar lokasi kejadian," kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan di Jakarta, Kamis (4/8).

Berdasarkan informasi itu, Andi menuturkan petugas menelusuri keberadaan warga negara asing tersebut di Perumahan Green Garden Jakarta Barat. Hasil penelusuran puluhan warga asing itu diduga merupakan sindikat pelaku kejahatan siber.

Anggota Polda Metro Jaya juga menggerebek salah satu unit Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi kejahatan. Andi menjelaskan pimpinan kelompok itu merekrut pekerja untuk melakukan kejahatan terhadap warga Taiwan dengan modus mengaku sebagai penegak hukum.

Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang. Kepada korban, pelaku meminta kirim sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.

"Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada di Taiwan," katanya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya