Jadi Calo SIM, Mantan Anggota Polisi Diciduk

Arga Sumantri
04/8/2016 19:15
Jadi Calo SIM, Mantan Anggota Polisi Diciduk
(ANTARA)

BRIGADIR Polisi Kepala Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin, 1 Agustus 2016. Bekas anggota Polres Jakarta Selatan itu dicokok lantaran menipu dan menjadi calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono memastikan Triyanto bakal diproses sebagai warga biasa. Sebab, dia sudah dipecat terkait pelanggaran desersi (disiplin organisasi) sebelum ditangkap.

"Dia kan bukan sebagai anggota lagi, dia sudah dipecat, jadi dia diproses secara hukum sebagai warga biasa," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8).

Triyanto saat ini masih diperiksa intensif. Dia bakal dijerat pasal penipuan lantaran berusaha mengelabui korbannya dengan menjanjikan sejumlah uang dengan maksud dapat memuluskan pembuatan SIM.

"Dikenai pasal penipuan, dikenai Pasal 378 KUHP," ucap Awi.

Kasus Triyanto bermula saat korbannya bernama Efriyanti meminta tolong kepada pelaku untuk membuatkan SIM. Uang sudah diberi, tapi SIM yang dinanti tak kunjung jadi.

Korban pun melaporkan hal tersebut ke Satpas Daan mogot. Saat ditangkap, pelaku hendak membawa 7 peserta uji SIM lainnya. Triyanto diketahui membanderol harga SIM Rp700 ribu per orang. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya