KPUD DKI Jakarta Resmi Buka Pendaftaran Cagub Perseorangan

Ilham Wibowo
03/8/2016 10:59
KPUD DKI Jakarta Resmi Buka Pendaftaran Cagub Perseorangan
(Ilustrasi---MI)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, hari ini, Rabu (3/8), resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur perseorangan. Pendaftaran berlangsung hingga 7 Agustus 2016.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan tahapan pendaftaran Pilgub DKI 2017 ini dimulai dengan penyerahan syarat dukungan pasangan calon jalur perseorangan. Dukungan tersebut berupa salinan KTP yang ditetapkan, yakni minimal 532.213 KTP.

"Kami tidak akan mengecek apakah dukungan ini benar apa tidak, dukungan ini ganda apa tidak, yang penting jumlahnya terpenuhi dulu," kata Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Rabu (3/8)

Sumarno menuturkan jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon lalu akan diverifikasi oleh KPU secara administratif dan faktual di lapangan. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

"Minimal harus tersebar di empat wilayah untuk DKI, tidak boleh terkonsentrasi di satu tempat," kata Sumarno.

Sumarno melanjutkan, setelah proses administrasi terpenuhi, petugas KPU mengecek kembali syarat pendukung untuk memastikan kebenaran dokumen dukungan.

Dukungan bakal pasangan wajib menyertakan foto copy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Nantinya jika dukungan itu dianggap cukup, pasangan calon itu akan mendaftar bersamaan dengan pasangan calon dengan jalur partai politik pada 19 September.

"Benar tidak dokumen yang bersangkutan, kemudian kebenaran hubungan yang diberikan benar atau tidak, yang bersangkutan mendukung. Kalau benar tentu memenuhi syarat," ucapnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya