Polda Metro Bongkar Sindikat Narkoba Lapas

Akmal Fauzi
02/8/2016 18:12
Polda Metro Bongkar Sindikat Narkoba Lapas
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

DIREKTORAT Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 22 tersangka sindikat narkoba selama Juli 2016. Hasilnya, 25 kilogram narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi berhasil disita.

Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKB Arsal Sahban menjelaskan jumlah barang bukti yang disita petugas terdiri dari 1 kilogram sabu, 24,5 kilogram ganja dan 23 butir ekstasi.

"Kasus itu diungkap di 19 tempat yang berada di Jakarta, Depok dan Banten. Dari 22 tersangka, satu diantaranya perempuan. Mereka semua masih usia produktif, 20-50 tahun," kata Arsal, Selasa (2/8)

Arsal menjelaskan, dari keterangan beberapa tersangka, mereka mendapat perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Kami masih proses (lapasnya), yang jelas kami masih meminta permohonan pemeriksaan dari Dirjen Lapas untuk memeriksa orang-orang didalam lapas yang disebutkan oleh para pelaku" ujar Arsal.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman menjelaskan, saat ini para modus operandi para pelaku narkoba semakin lihai untuk mengelabui aparat. Mereka memanfaatkan teknologi untuk bisaa melancarkan bisnis peredaran narkoba.

"Untuk itu perlu kewaspadaan dan kepedulian masyarakat. Laporkan ke kami jika ada yang mencurigakan. Bagi orang tua yang anaknya terindikasi menggunakan narkoba juga jangan takut. Laporkan ke kami, akan kami bantu untuk rehabilitasi supaya terbebas dari narkoba.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan kepada pelaku pengedar shabu dan ecstasy pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk pengedar ganja dikenakan pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya