Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan bawa dua tersangka yang menjadi residivis ialah terasangka berinisial SN dan NA.
"Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," kata Komarudin (3/7).
Baca juga: Ungkap Usia Janin, Polisi Bongkar Septic Tank Tempat Aborsi di Kemayoran
Komarudin menjelaskan, NA baru keluar dari penjara bulan Juni 2022, sedangkan SN keluar Mei 2022. Mereka langsung berpikir untuk menjalankan praktik aborsi ilegal lagi.
"Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," sebut Komarudin.
Baca juga: Pelaku Rumah Aborsi Jakpus Akui Setidaknya Telah Terima 50 Pasien
"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur, NA juga termasuk jaringan Cikini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus praktik aborsi di rumah kontrakan Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Sudah bertambah lagi jadi 9 (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (30/6).
Komarudin menyebutkan dua tersangka baru itu berinisial MK dan SW. MK diketahui merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi itu.
Sedangkan SW berperan sebagai asisten rumah tangga di klinik tersebut.
Sebelumnya, Polisi melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial SN, wanita yang menggugurkan janin pasiennya, dan NA yang membantu SN. Serta satu orang berinisial SM yang menjadi sopir antar jemput.
Ia juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut baru digunakan oleh penghuninya selama satu bulan dan sudah menerima 50 orang wanita.
“Pengakuan sementara, pelaku bahwa selama kurun waktu 1 bulan, sudah kurang lebih sekitar 50-an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini melakukan aborsi,” kata Komarudin, (30/6).
Komarudin menuturkan, pihaknya menurunkan tim dari kedokteran forensik untuk menindaklanjuti mencari janin yang dibuang ke kloset oleh pelaku.
“kita akan menindaklanjuti akan segera kita turunkan tim kedokteran forensik untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut mencari barang bukti janin yang dibuang,” sebutnya.
Lebih lanjut, Komarudin juga mengamankan empat orang lain yang menjadi pasien aborsi di rumah itu. Tiga orang berinisal J, AS, dan RV baru selesai menjalani aborsi, sementara IT baru akan melakukan aborsi.
“Jadi di dalam ada dua kamar, satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan janin-janin yang setelah dilakukan tindakan. Atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset,” pungkasnya. (Z-10)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
JD Vance, calon wakil presiden Donald Trump, telah mengubah pandangannya tentang aborsi.
Mahkamah Agung AS memutuskan menolak upaya sekelompok dokter dan aktivis anti-aborsi yang ingin membatasi akses terhadap pil aborsi mifepristone.
Mahkamah Agung AS terlihat terbagi dalam kasus mengenai larangan hampir total terhadap aborsi di Idaho.
Pihak penyelenggara Synchronize Fest 2024, secara resmi memastikan Bondan Prakoso & Fade2Black akan tampil di perhelatan Synchronize Fest 2024 mendatang.
Saat proses evakuasi, petugas sempat mengalami kendala karena ruangan lift berada di antara lantai lainnya sehingga sulit dijangkau.
JAKARTA Fair Kemayoran 2024 dijadikan momentum dengan baik oleh pengunjung sebagai destinasi untuk rekreasi, berburu kuliner, membeli perlengkapan elektronik, ataupun berbelanja.
Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, memberikan paket kamar menarik, termasuk jasa antar ke Pekan Raya Jakarta yang berada di JIExpo Kemayoran secara gratis.
Kemayoran menjadi salah satu lokasi yang terus berkembang di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved