Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta meniadakan tilang ganjil genap selama masa libur Idul Adha.
Kadishub Syafrin Liputo mengatakan penerapan sistem gage ditiadakan dari tanggal 28-30 Juni 2023.
"Dimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6).
Baca juga: Dishub DKI dan Kepolisian akan Tindak Tegas Juru Parkir Liar
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya. (Far/Z-7)
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLRI akan memberlakukan sistem ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Hal ini untuk menekan kepadatan kendaraan selama periode tersebut.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Berbagai diskusi antara kepolisian dan Pemda belum menemukan formula yang tepat bagaimana mengatasi kemacetan.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved