Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hari ini, Selasa (20/6) digelar secara tertutup.
Hal ini lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan dua orang saksi di bawah umur yakni D (17) dan AF (16).
"Ini kan anak, saudara dewasa, keluar dahulu, karena anak kita gelar persidangan secara tertutup," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Baca juga: Alasan Sakit, Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Hadir Persidangan
Dalam persidangan tersebut tiga saksi yang hadir yakni D (17), AF (16) dan seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).
D (17) mengaku kenal terdakwa Mario dan Shane saat ditanyai hakim. Sementara saksi AF (16) kenal terdakwa Mario dan tidak kenal dengan Shane.
Baca juga: Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy
Sedangkan Abdanev mengaku tidak mengenali terdakwa Mario dan Shane saat ditanyai hakim dalam persidangan tersebut.
Kemudian, hakim mengarahkan ketiga saksi itu untuk melakukan sumpah. Persidangan pun digelar tertutup lantaran hakim meminta keterangan kedua saksi di bawah umur.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan tersebut.
“Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” kata Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).
Sekadar diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah
Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved