Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto meminta polisi menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu menyusul aturan terkait kewajiban mengantongi sertifikat mengemudi bagi pembuat SIM.
"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang, Selasa (20/6).
Menurut Bambang, aturan mewajibkan sertifikat mengemudi itu sekilas adalah langkah bagus. Namun, akan memperbanyak pos dan melegalkan pungutan liar (pungli) dengan perantara pihak ketiga bila tidak dicermati.
Baca juga: Ini Alasan Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat
"Problemnya siapa yang memberikan izin lembaga kursusnya? Izin lembaga ini tentu tidak gratis dan ujung-ujungnya adalah kepolisian lagi," ujar Bambang.
Bambang mengatakan publik akan dikenai biaya tambahan kursus yang tentu tak murah di luar biaya SIM. Padahal, kata dia, semua pungutan pada masyarakat harusnya melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beleid itu menyebutkan segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tidak bisa kepolisian membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya," ungkapnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri, Selasa, 20 Juni 2023.
Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Kemudahan mendapatkan SIM berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, etika dalam berkendara dianggap sering diabaikan.
Korlantas Polri akan menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM tersebut. Namun, sekolah itu bukan dari institusi Polri.
Untuk diketahui, tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. Lalu Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu. (Z-3)
Direktort Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yakni di:
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin (15/7).
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis (11/7).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait dengan syarat legal berkendara bisa mendatangi lokasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
OCI selalu antusias dan mengajak anggotanya serta komunitas lain untuk selalu tertib berkendara dan mendukung program-program pemerintah.
KORLANTAS Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan motor yang memiliki cc 250 hingga 500.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Seluruh personel akan bertugas mengendalikan arus lalu lintas yang tergabung dalam Satgas Pengamanan dan Pengawalan Rute dan Parkir (Pamwal Rolakir).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved