Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewajibkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu dibuat karena proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah.
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/6).
Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Maka itu, kata dia, SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi
Pembuatan SIM dengan menyertakan sertifikat diharapkan dapat semakin meyakini pengemudi benar-benar mampu berkendara dengan baik. Yusri menyebut syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.
Yusri mengatakan kemudahan mendapatkan SIM berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas. Selain hanya merogoh uang Rp100 ribu, etika dalam berkendara dianggap sering diabaikan.
Baca juga: Peraturan terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Sekolah ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.
Yusri menuturkan etika berkendara yang sering diabaikan bisa ditemukan di jalan raya. Antara lain bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Lampu merah mau terabas saja, udah tahu ada garis lurus yang enggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya enggak ada. Udah tahu bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekokah," tuturnya.
Yusri meyakini dengan adanya penerapan aturan mewajibkan mengantongi sertifikat mengemudi akan terbentuk kualitas pengendara. Khususnya di etika berkendara.
"Iya belajar sekolah itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik, karena kalau di jalan ini kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," ujarnya.
Korlantas akan menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru tersebut. Namun, sekolah itu bukan dari institusi Polri.
Aturan mewajibkan sertifikat mengemudi tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini disebut memperbarui aturan lama.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri. (Z-3)
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
OCI selalu antusias dan mengajak anggotanya serta komunitas lain untuk selalu tertib berkendara dan mendukung program-program pemerintah.
KORLANTAS Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan motor yang memiliki cc 250 hingga 500.
Seluruh personel akan bertugas mengendalikan arus lalu lintas yang tergabung dalam Satgas Pengamanan dan Pengawalan Rute dan Parkir (Pamwal Rolakir).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved