Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PELAKSANAAN Pilkada DKI Jakarta 2017 diharapkan berjalan lancar dan tidak berlanjut dengan sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu bisa tercapai bila penyelenggara pemilu tetap berpegang pada aturan dan menjunjung netralitas.
Demikian pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro dalam sambutannya di acara Konsolidasi Akbar Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Tahun 2017 di Jakarta, kemarin.
Juri menjelaskan persoalan biasanya muncul ketika penyelenggara terbukti melanggar regulasi dan tidak berlaku adil terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Alhasil, perlakuan tidak setara seperti itu yang kemudian menimbulkan perselisihan. "Dua pilkada DKI sebelumnya memberi contoh bahwa sekeras apa pun persaingan, apabila KPU telah memutuskan, calon yang tidak terpilih segera mengucapkan selamat serta membuat tradisi peralihan secara baik," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pilkada DKI merupakan miniatur pesta demokrasi nasional. Karena itu, penyelenggara kegiatan harus bisa menjaga netralitas dan tetap memiliki integritas.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengingatkan pilkada DKI tahun depan sejatinya dapat melahirkan calon pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat Jakarta dan bukan tercipta melalui proses ketuk palu hakim MK.
"Tidak boleh ada sengketa di MK pada Pilkada 2017. Pelaksanaan pilkada minimal sama dengan pilkada sebelumnya. Kalau hasilnya ditentukan di MK, sebagai warga Jakarta kita malu," tuturnya.
Muhammad pun menekankan kepada seluruh panitia pengawas (panwas) di Indonesia agar bersikap jujur dan dapat menghadirkan pemilu yang berkualitas. Anggota panwas, kata dia, tidak diperkenankan berkomunikasi dengan tim sukses kontestan meski sekadar minum kopi bersama. Apabila ketentuan itu dilanggar, bukti yang diperoleh akan langsung disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dibuatkan rekomendasi pemberhentian. (Gol/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved