Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan sewa mobil artis Jessica Iskandar. Christoper diketahui tengah berada di luar negeri.
"Berkoordinasi dengan Div Hubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, (14/6).
Yuliansyah mengatakan pihaknya juga segera memasukkan Christoper dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor Christoper.
Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
"Membuat daftar pencarian oran (DPO). Bersurat kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka," katanya.
Baca juga : Polisi Gandeng Imigrasi Lacak Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar
Christoper ditetapkan tersangka setelah gelar perkara. Kini, polisi tengah memburu tersangka kasus dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (MGN/Z-8)
Steven ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar.
Hal itu pula yang membuat proses penangkapan pelaku penipuan yang merugikan artis Jessica Iskandar itu berjalan cukup lama yakni hingga 1,5 tahun.
CHRISTOPHER Sfefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan sewa mobil milik Jessica Iskandar, telah ditangkap Interpol di Thailand.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Produsen dalam memasarkan produk makanan ringannya tak lagi konvensional. Bahkan baru-baru ini, salah satu media sosial seperti TikTok milik selebritas menjadi sarana ampuh jualan produk.
CHRISTOPHER Sfefanus Budianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan total kerugian mencapai Rp9,8 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved