Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HCI (61) dan A (30) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 6 Juni 2023 di tempat yang berbeda.
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga : Komnas HAM: Integrasi dengan Lembaga Pendidikan untuk Cegah TPPO
Sementara tersangka A ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari Nomor 23 RT05/05, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Tersangka berjumlah dua orang berjenis kelamin perempuan dan keduanya ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," kata Kombes Hengki, Jumat (9/6).
Baca juga : Rumah Perwira Polri di Lampung Dijadikan Tempat Penampunngan Korban TPPO
"Untuk TKP pertama ada lima korban yakni S (31), WN (33), IW (34), NI (21) dan NW (47). Sedangkan untuk TKP kedua, terdapat satu korban berinisial LH (35)," tambahnya.
Terkait penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Untuk lokasi pertama Polisi berhasil menyita tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer dan satu buah ponsel.
Sementara di TKP kedua, satu buah paspor C7101304, satu buah visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Z-5)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
SEORANG warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bahrain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved