Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTONG parkir yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tidak digunakan oleh pemilik kendaraan untuk memakirkan mobilnya setelah peraturan ganjil genap diterbitkan.
Dari pantauan di ruas Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga, hanya terlihat mobil-mobil bus dinas milik Mabes Polri dan kendaraan pribadi yang jumlahnya tidak lebih dari belasan mobil.
"Biasa saja seperti hari biasa, di sini banyaknya ya mobil anggota itu," kata seorang petugas parkir yang enggan disebutkan namanya kepada Metrotvnews.com di lokasi, Jumat (29/7).
Petugas parkir tersebut berharap, pemerintah bisa menggiatkan lagi mengenai aturan tersebut. Sebab, jika memang banyak pengendara mobil pribadi yang beralih ke bus TransJakarta dan meninggalkan mobilnya di kantong parkir, itu bisa membantu penghasilan masyarakat juga.
"Kalaupun rame di sini, lumayan untuk nambah pemasukan juga, tapi kan enggak ada ini, lihat saja yang parkir-parkir di sini cuma yang ngantor-ngantor di sini saja," ungkap petugas tersebut.
Pemprov DKI memberlakukan masa uji coba kebijakan ganjil genap sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.
Penerapan ganjil genap ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.
Kendaraan tertentu yang tak kena pembatasan ini, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.
Plat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Plat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.
Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved