Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka kepada dua dokter dalam kasus vaksin palsu. Dua dokter berinisial DI dan HA itu diketahui bekerja di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur.
Menurut Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Sandi Nugroho, penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (26/7).
"Peran mereka mendistribusikan," kata Sandi, Kamis (28/7).
Dua dokter itu kini menambah daftar tersangka dalam kasus yang mencuat pada akhir bulan lalu, yakni menjadi 25 orang. Mereka terdiri atas dokter, bidan, distributor, pengumpul botol vaksin bekas, dan juga produsen.
Sandi mengungkapkan, berkas perkara seluruh tersangka dibagi menjadi empat kelompok dan tiga sudah diserahkan ke kejaksaan Kamis ini. Penyerahan berkas itu merupakan yang pertama kalinya. Sedangkan satu berkas lainnya masih dilengkapi oleh penyidik.
Di sisi lain, Sandi juga menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Vaksin Palsu juga membahas adanya kemungkinan beredarnya obat palsu.
"Itu baru berupa pertanyaan saja ke para dokter apakah ada juga obat yang dipalsukan," ucapnya.
Namun, saat ini satgas masih fokus menangani vaksin palsu, baik penanganan korban yang terpapar dan juga penegakan hukum kepada para pelaku. Sandi memastikan jika didapat fakta beredar obat palsu, satgas akan segera menindaklanjuti. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved