Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, kemarin, berjalan bak syuting sinetron.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Isworo meminta saksi memeragakan ulang adegan sebelum Mirna meninggal.
Para saksi ialah karyawan Kafe Olivier. Mereka diminta untuk memperjelas apa yang terjadi di meja nomor 54.
Dalam proses itu, terungkap beberapa fakta menarik, di antaranya dua gelas cocktail Gentlement, yang menurut saksi beralkohol di atas 40%, habis sebelum Mirna dan Boon Juwita alias Hani datang ke meja nomor 54.
Selain itu, ada pergeseran posisi kopi, dari sebelumnya berada di hadapan Jessica, tapi setelah saksi Agus datang menyajikan minuman tersebut, posisi kopi menjadi agak menjauh ke tengah. Paper bag yang awalnya ada di meja pun sudah tidak ada.
“Paperbag-nya sudah tidak ada ketika saya ambil satu gelas cocktail yang kosong. Posisi kopi juga sudah tidak di sini,” kata saksi Ahmar, pelayan yang membereskan gelas cocktail. Sementara itu, saksi Sari juga sempat mendatangi meja Jessica untuk beramah tamah ketika terdakwa sedang menikmati cocktail-nya. Sari mengaku bertanya apakah Jessica menyukai cocktail-nya dan apakah dia memang penggemar cocktail. “Rasanya enak,” ujar Sari menirukan terdakwa dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi di ruang sidang tersebut digelar menggunakan peralatan seadanya seperti meja ruang sidang dan kursi pengadilan. Hakim anggota Binsar Gultom sempat meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan meja nomor 54 beserta sofanya ke pengadilan. JPU Ardito Muwardi menjelaskan hal itu sulit dilakukan karena meja dan sofa menempel permanen di lantai. Sebagai jalan keluar, majelis hakim akan melakukan pendalaman kasus dan reka ulang langsung di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada waktu yang akan ditentukan.
Korban dinyatakan tewas diduga akibat meminum kopi bersianida di Kafe Olivier pada Rabu (6/1). Terdakwa dalam kasus itu ialah Jessica Kumala Wongso dengan saksi kunci Boon Juwita alias Hani, yang turut dalam pertemuan di kafe tersebut. (Ant/DA/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved