Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta meninjau ulang syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi yang harus ikut serta dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah program bantuan dari pemerintah pusat berupa uang tunai kepada pelajar berusia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Kepesertaannya ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, hasil dari evaluasi kebijakan tersebut harus tuntas sebelum PPDB tahun ajaran 2023 digelar, Juli mendatang.
Baca juga: Hardiknas jadi Momentum Peningkatan Kualitas PPDB di Jakarta
Pasalnya, kebijakan tersebut banyak dikeluhkan warga. Sebab, banyak warga tidak mampu yang hendak mengikuti PPDB jalur afirmasi ditolak lantaran anak mereka hanya peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Ada orangtua yang datang ke kami menangis, sedih karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri. Saya tanya kenapa? karena anaknya tidak dapat PIP. Anak saya hanya dapat KJP. Sementara warga mengaku tidak tahu kalau ada PIP. Ini jumlahnya ribuan di Jakarta. Jadi penerima KJP itu harus diselamatkan untuk masuk sekolah negeri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Anggota Komisi E Basri Baco pun sependapat dengan Merry. PIP sejatinya tidak boleh dijadikan persyaratan untuk diterima di sekolah negeri jalur afirmasi. Apalagi, banyak protes dari masyarakat yang diterima anggota Komisi E.
Baca juga: Ombudsman: Permasalahan PPDB Sudah Terjadi Sejak Pendaftaran
“Kita sudah wanti-wanti bahwa ini (PIP) jangan lagi dijadikan alat ukur (untuk masuk sekolah negeri). Karena menjadi polemik di masyarakat dan banyak masyarakat yang komplain. Berulang-ulang saya bilang, PIP itu bukan produk DKI,” tukasnya. (Z-1)
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pencairan KJP dipercepat. Hal itu menanggapi warga yang protes pencairan KJP belum dilakukan sejak 3 bulan lalu.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menerima keluhan langsung dari warga mengenai belum cairnya dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
SEJUMLAH orang tua murid mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kedatangan menanyakan perihal Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pada tahap akhir proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JJPI) menerima 25 pengaduan masyarakat DKI Jakarta.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved