Polisi-Dishub Kerja Sama Awasi Uji Coba Sistem Ganjil Genap

Arga Sumantri
26/7/2016 20:50
Polisi-Dishub Kerja Sama Awasi Uji Coba Sistem Ganjil Genap
(MI/PANCA SYURKANI)

MASA uji coba sistem ganjil genap bakal dilakukan mulai Rabu (27/7) besok. Personel polisi juga Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal siaga di sepanjang jalur yang terkena aturan ganjil genap.

Pengawasan petugas tak hanya di jalur yang kena aturan ganjil genap. Tapi juga di jalur arteri dan kantung-kantung parkir yang disediakan.

"Antisipasi dampak ganjil genap ini kita juga melakukan pemetaan dan prediksi dampak terhadap kantung parkir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/7).

Polisi, kata Awi, bakal berkoordinasi dengan Dishub. Sebabnya, dikhawatirkan justru terjadi penumpukan kendaraan di kantung-kantung parkir.

"Terkait pengaturannya kita akan kerja sama dengan Dishub," tambah Awi.

Awi tidak merinci berapa jumlah pasti personel yang diterjunkan untuk mengawasi dan mengamankan kantung-kantung parkir selama masa uji coba sistem ganjil genap. Yang jelas, selama masa uji coba berlangsung, lebih dari 3.000 personel polisi dari tingkat Polsek sampai Polda diturunkan. 200 personel polisi, ditempatkan di sepanjang jalur yang kena aturan ganjil genap.

Pemerintah Provinsi DKI menyediakan dua lokasi kantung parkir. Satu di kawasan Blok M, satu lainnya di kawasan Kota Tua.

Pantauan Metrotvnews.com di kantung parkir kawasan Blok M, pengendara dapat memarkir kendaraannya di Jalan Falatehan, Jalan Sunan Kalijaga, ataupun di area parkir pusat perbelanjaan Blok M.

Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga berada tepat di samping Terminal Blok M. Pada lokasi itu sudah berlaku sistem parkir elektronik. Tarif parkir bagi mobil sebesar Rp5 ribu per jam dan kena tambahan biaya setiap jam berikutnya. Jika memarkir kendaraannya sehari penuh, pengendara harus membayar tarif maksimal yang berlaku, yakni Rp20 ribu.

Sementara di kawasan pusat perbelanjaan Blok M, juga tersedia area parkir yang dikelola swasta. Tarifnya Rp4 ribu per jam. Namun, tidak ada tarif maksimal jika memarkir di kawasan mal Blok M. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya