RS Elisabeth Bekasi Akan Ikuti Proses Hukum

Akmal Fauzi
26/7/2016 16:51
RS Elisabeth Bekasi Akan Ikuti Proses Hukum
(Istimewa)

PARA orangtua korban vaksin palsu Rumah Sakit (RS) Elisabeth, Bekasi beberapa waktu lalu sempat melaporkan Direktur RS Elisabeth, dr Antonius Yudianto ke Polda Metro Jaya. Pihak RS Elisabeth mengaku akan mengikuti proses hukum yang dilakukan.

"Itu hak warga negara, kami juga akan ikuti proses hukum yang berjalan. Saya serahkan semua ke kuasa hukum RS Elisabeth," kata Kepala Humas RS Elisabeth, Antonius Anton, Selasa (26/7).

Kuasa Hukum RS Elisabeth, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, langkah hukum yang dilakukan pihak orangtua korban merupakan langkah baik untuk membuka kasus vaksin tersebut lebih jelas.

"Itu lebih bagus. Ini Akan clear penangannya. Daripada dikeroyok (orangtua korban). Ini sudah kami perhitungkan," jelasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu perwakilan warga melaporkan Direktur RS Elisabeth, dr Antonius Yudianto ke Polda Metro Jaya. Para orangtua menganggap, Direktur RS Elisabeth telah membuat pernyataan untuk bertanggungjawab atas vaksin palsu yang beredar.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya