Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ARCHI Bela, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan ham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Archi ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pamannya, Eddy.
"Kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi," kata kuasa hukum Archi, Slamat Yuono, Jumat (12/5).
Pengacara lainnya, Donald Mamusung menambahkan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan bila permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan. Kemudian, melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rasuah.
Baca juga: Polri Tahan Keponakan Wamenkum dan HAM
"Langkah terakhir karena ada sesuatu yang kemudian kita lakukan, maka lembaga antirasuah akan kami datangi dan itu adalah opsi terakhir dari perjuangan kami untuk ngebela kepentingan klien kami," ungkap Donald.
Donald belum mau membeberkan perihal serangan balik ke KPK. Laporan ke Lembaga Antirasuah itu disebut senjata terakhirnya agar Wamenkumham mau menyelesaikan kasus Archi secara baik-baik.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Keponakan Wamenkum & HAM Berharap Tidak Ditahan
Archi Bela ditahan sejak Kamis (11/5) malam. Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-3)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved