Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan wacana pengaturan jam kerja yang dilontarkan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono layak untuk dimatangkan.
Menurutnya itu bisa menjadi salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan lalu lintas Jakarta yang semakin padat. Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan jika ingin menerapkan kebijakan itu.
"Pertama terkait dengan interval waktu, itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai atau tidak signifikan hasilnya itu perlu dimatangkan," jelasnya saat dihubungi awak media, Kamis (11/5).
Baca juga : Bahas Wacana Perubahan Jam Kerja, Dishub Gandeng Apindo
Heru mengusulkan bahwa jam masuk kerja di tiap perusahaan dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Menurut Ismail, hal itu akan mengganggu produktivitas kinerja di perusahaan karena ada jeda (delay) dalam masuk kerja.
"Satu kantor karena kan dia tidak berdiri sendiri karena kan pasti punya kepentingan untuk berinteraksi dengan pihak lain, nah itu juga bisa diperkirakan kalau interval 2 jam berarti ada delay sekitar 2 jam juga," jelasnya.
Baca juga : Perubahan Jam Kerja di Jakarta Masih Dikaji
Politikus PKS itu mengatakan, sebagai sebuah usulan perlu dukungan dari berbagai pihak jika akan menerapkan kebijakan pengaturan jam kerja.
"Tapi ini sebagai sebuah usulan ini layak di dukung untuk dimatangkan dulu kajianya jangan kemudian langsung diterapkan gitu," pungkasnya. (Z-8)
SITUASI burnout sering dialami oleh pekerja dari semua bidang termasuk pekerjaan di sektor kesehatan seperti dokter, perawat, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS)
OPD yang memberlakukan jam kerja dari Senin sampai dengan Sabtu (enam hari kerja), ASN bekerja hanya hingga pukul 13.00 WIB. Dan pada hari Jumat hanya bekerja hingga pukul 12.00 WIB.
Pemerintah menetapkan ASN selama Ramadan masuk kerja pukul 08.00.
Awalnya, wacana pengaturan jam kerja ini juga berlaku kepada pegawai swasta. Namun Syafrin menjelaskan, untuk uji coba saat ini masih untuk pegawai Pemprov.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan 'focus group discussion' (FGD) penanganan lalu lintas kemacetan pada 6 Juli lalu bersama berbagai pemangku kepentingan.
Walau pun pekerja pabrik lebih banyak di luar Jakarta, misalnya, tetapi ada beberapa anggota asosiasinya berjualan retail di mal maupun toko di DKI. Jadi, berpotensi mengganggu aktivitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved