Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5). Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai vonis hakim terhadap Teddy Minahasa tersebut masih menyisakan banyak celah yang tidak kuat secara hukum. Salah satunya menurut Reza adalah putusan hakim tersebut terlalu bersandar pada keterangan-keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," ujar Reza melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/5).
Baca juga : Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.
Menurut Reza status ganda Dody Prawiranegara, sebagai saksi dan juga terdakwa seharusnya dicermati betul oleh majelis hakim. Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya, Dody memberikan keterangan hanya untuk menguntungkan dirinya.
Baca juga : Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
"Jelas, dengan status ganda tersebut, Dody Prawiranegara akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," beber Reza.
Reza menjelaskan, keterangan saksi yang tidak objektif berpotensi merusak proses pengungkapan kebenaran di proses persidangan.
“Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," imbuhnya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada Teddy Minahasa lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih Selasa 9 Mei 2023.
Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan. Hal-hal yang meringankan diantaranya Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (Z-8)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved