Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5). Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai vonis hakim terhadap Teddy Minahasa tersebut masih menyisakan banyak celah yang tidak kuat secara hukum. Salah satunya menurut Reza adalah putusan hakim tersebut terlalu bersandar pada keterangan-keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," ujar Reza melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/5).
Baca juga : Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.
Menurut Reza status ganda Dody Prawiranegara, sebagai saksi dan juga terdakwa seharusnya dicermati betul oleh majelis hakim. Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya, Dody memberikan keterangan hanya untuk menguntungkan dirinya.
Baca juga : Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
"Jelas, dengan status ganda tersebut, Dody Prawiranegara akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," beber Reza.
Reza menjelaskan, keterangan saksi yang tidak objektif berpotensi merusak proses pengungkapan kebenaran di proses persidangan.
“Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," imbuhnya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada Teddy Minahasa lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih Selasa 9 Mei 2023.
Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan. Hal-hal yang meringankan diantaranya Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (Z-8)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved