Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta merencanakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat aksi tawuran, hingga ketahuan menggunakan dana KJP untuk membeli rokok. Apa kata DPRD?
"Asal konsisten, kalo memang konsisten kayak begitu ya konsekuensinya akan banyak yang dicabut, jangan geretak2 sambel doang," jawab Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria Selasa (9/5).
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan hal itu dalam Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) III PGRI DKI Jakarta beberapa hari lalu.
Baca juga : Perhatian Pelajar DKI! Ketahuan Merokok KJP Langsung Dicabut
Iman menilai, jika konsisten hal tersebut akan berjalan baik. Fungsi pengawasan justru harus diperhatikan untuk mengurangi aksi tawuran pelajar. Ia meminta pemerintah daerah bisa memberikan fasilitas-fasilitas hingga lapangan-lapangan gor untuk anak muda.
"Sehingga tidak ada tawuran lagi. ini kan mereka tawuran karena tidak punya tempat untuk buang keringet," jelasnya.
Baca juga : DPRD Jakarta Heran ASN Terima Subsidi Transportasi
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan akan menindak tegas pelajar DKI Jakarta yang kedapatan merokok. Salah satunya dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok.
Hal itu ditegaskan Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5).
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," kata Heru. (Z-4)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2023, sebanyak 47,06% anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios.
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Di Indonesia dari keempat rekomendasi WHO tersebut masih belum optimal adalah pelarangan iklan dan sponsor rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved