Main Pokemon Go Didenda Rp750 Ribu

Gan/J-4
25/7/2016 03:31
Main Pokemon Go Didenda Rp750 Ribu
(MI/Arya Manggala)

SATUAN Lalu Lintas Polres Kota Bekasi akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp750 ribu kepada pengendara yang bermain Pokemon Go sambil berkendara di jalan karena bermain gim tersebut membuat hilang konsentrasi dan membahayakan kese-lamatan saat berkendara.

"Denda sebesar Rp 750 ribu bagi yang bermain sambil berkendara. Itu sudah sesuai dengan undang-undang lalu lintas," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bekasi Komisaris Bayu Pratama, kemarin.

Salah seorang pemain Pokemon Go, Abdulah Sunjaya, 31 mengakui dirinya lebih senang bermain di jalan raya.

Ia kerap menginjak rem mobilnya secara mendadak karena menemukan karakter di gim Pokemon Go.

Namun, ia tetap akan waspada bila bermain gim itu sambil berkendara.

"Saya suka nggak konsentrasi kalau main di jalan. Tapi daripada bosan macet di jalan, ya mending main Pokemon Go. Apalagi varian monster Pokemon lebih banyak kalau di jalan," kata Abdullah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya