Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya meniadakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan aturan tersebut ditiadakan mulai 19 hingga 25 April mendatang.
"Nah nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kita tidak ada," kata Latif, Senin (17/4).
Baca juga : Ini 25 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Pendatang Baru Wajib Hapal
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan puncak arus mudik dalam gelombang pertama akan dimulai besok Jumat (14/4).
“Diperkirakan Puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/4).
“Diperkirakan yang pertama adalah arus mudik pertama yaitu diprediksikan pada tanggal 14 April 2023,” imbuhnya.
Baca juga : Polda Metro Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sedangkan untuk gelombang kedua, kata Truno, arus mudik akan terjadi pada pekan depan pada hari Selasa (18/4) dan Rabu (19/4).
“Yamg kedua pada puncak arus mudik kedua pada waktu tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” tutur Teuno. (Z-4)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLRI akan memberlakukan sistem ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Hal ini untuk menekan kepadatan kendaraan selama periode tersebut.
Berbagai diskusi antara kepolisian dan Pemda belum menemukan formula yang tepat bagaimana mengatasi kemacetan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved